PENGUMUMAN
NOMOR : 420/533/ 2012
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (RSBI)
SMP NEGERI 5 SEMARANG
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
A. SELEKSI ADMINISTRASI
B. SELEKSI TAHAP PERTAMA
1. Tes Potensi Akademis, meliputi :
Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan Pengetahuan Umum yang diajarkan pada kelas V dan VI berdasarkan Kurikulum Pendidikan Dasar (SD), dan Bahasa Inggris;
2. Tes kelayakan piagam kejuaraan (TKK), bagi calon peserta didik yang memiliki berprestasi di bidang: akademik, olah raga, kesenian, dan bidang keterampilan baik pribadi maupun kelompok;
3. Tambahan nilai kemaslahatan (NK) apabila anak pendidik atau tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya sebagai pendidik atau kependidikan, serta anak yang mendaftar pada satuan pendidikan bukan tempat orang tuanya sebagai pendidik pada satuan pendidikan tersebut.
4. Tambahan nilai lingkungan (NL) apabila bertempat tinggal atau berdomisili di sekitar satuan pendidikan yang dibuktikan dengan KK dan untuk calon peserta didik warga miskin yang bertempat atau berdomisili di sekitar satuan pendidikan dibuktikan dengan KK calon peserta didik sudah berdomisili sedikitnya 6 (enam) bulan sebelum waktu pendaftaran, mulai tanggal 28 November 2011.
5. Berdasar hasil seleksi tahap pertama :
a. Calon peserta didik yang diterima sejumlah 125 persen dari daya tampung satuan pendidikan (125% X 234 = 293 calon peserta didik), dan proporsi calon peserta didik warga miskin minimal 20 persen; dan
b. Wajib mengikuti seleksi tahap kedua.
.
C. SELEKSI TAHAP KEDUA
Bagi calon peserta didik yang lolos seleksi tahap pertama wajib mengikuti seleksi tahap kedua yaitu :
a) Tes praktek komputer
b) Tes lisan Bahasa Inggris
c) Tes psikologi dan
d) Nilai UN SD/MI (menyerahkan ijazah asli dari SD/MI)
D. JADWAL KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
E. JADWAL TES AKADEMIK
F. DAYA TAMPUNG
Daya tampung SMP Negeri 5 Semarang tahun pelajaran 2012/2013 adalah 234 orang.
G. BIAYA
H. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon Peserta Didik atau orangtuanya membuka situs internet dengan alamat : http://ppd.disdik-kotasmg.org/ , Penerimaan Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang dipilih kemudian mengisi formulir pendaftaran.
2. Calon Peserta Didik atau orangtuanya mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan.
3. Calon Peserta Didik atau orangtuanya membawa bukti print out dan menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan antara lain:
a) Fotocopy rapor yang telah dilegalisir kelas IV s.d VI masing-masing 1 lembar dengan menunjukkan Rapor Asli.
b) Surat keterangan / sertifikat bahasa Inggris dan lain-lain (jika ada).
c) Pas foto ukuran 3 x 4 cm (4 lembar).
d) Prestasi kejuaraan akademik dan non akademik minimal pada tingkat kabupaten/kota (jika ada) dan dibuktikan dengan sertifikat, piagam, surat keterangan dll.
e) Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota asal (khusus bagi calon peserta didik yang berasal dari luar propinsi /luar kota) asli.
4. Menerima kartu tes.
5. Mengikuti tes potensi akademik, Rabu, 6 Juni 2012 dan Kamis, 7 Juni 2012(calon peserta berpakaian seragam SD/MI dan bersepatu, tidak boleh memakai kaos dan sandal).
6. Bagi calon peserta didik yang memiliki piagam kejuaraan harus mendapatkan penelitian dan pengesahan dari :
· Piagam tingkat nasional dan provinsi disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
· Piagam tingkat kota disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang
7. Bagi yang memiliki nilai bonus prestasi diharuskan mengikuti tes kelayakan sesuai dengan bidangnya di SMPN 5 Semarang sebelum Tes Akademik (ketentuannya terlampir).
8. Seleksi tahap pertama menggunakan rumus sbb:
NTP=A+B+2C+D+E+NK+NP+NL
Keterangan :
9. Bagi yang dinyatakan diterima pada seleksi tahap I diwajibkan untuk melakukan daftar ulang, kemudian mengikuti psikotes, tes komputer, tes lisan bahasa Inggris, serta menyerahkan Ijazah asli yang memuat nilai UN SD/MI
10. Seleksi tahap kedua menggunakan rumus sbb:
NA=NTP+Q+R+S+U
Keterangan :
I. NILAI KEMASLAHATAN
1. Anak Pendidik
2. Anak Tenaga Kependidikan
J. NILAI LINGKUNGAN (NL)
K. NILAI PRESTASI
1. Tingkat Prestasi
2. Prestasi Olimpiade
Keterangan:
a. Kejuaraan dari Negara sahabat/asing nilainya sama dengan Juara 1 tingkat Nasional.
b. Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu ptrestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan jumlah dari seluruh nilai
c. Prestasi tersebut di atas dapat diakui apabila peserta didik dalam kurun waktu 3 (dua) tahun terakhir (Juli 2009 s.d. Juni 2012);
d. Penyelenggara lomba adalah instansi atau organisasi yang berkompeten misalnya instansi pemerintah, organisasi profesi yang sesuai dengan bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan instansi terkait.
e. Untuk menghindari adanya setifikat (piagam) palsu, supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang:
· Piagam tingkat nasional dan provinsi pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
· Piagam tingkat Kota/Kabupaten oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang.
f. Semua jenis setifikat (piagam) penghargaan di luar ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan.
g. Satuan Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan sertifikat sesuai dengan ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik, sesuai bidang prestasi yang diperolehnya.
h. Apabila mendapatkan prestasi dari kejuaraan yang berjenjang, wajib menunjukkan piagam prestasi dari jenjang kejuaraan tingkat di bawahnya.
i. Apabila mendapatkan prestasi dari kejuaraan yang berjenjang, namun tidak memiliki piagam prestasi dari jenjang kejuaraan tingkat di bawahnya, wajib menunjukkan surat keterangan dari sekolah.
L. NILAI PRESTASI
Nilai prestasi yang dihargai adalah :
1. Bidang akademik : kelompok ilmiah remaja (KIR), lomba mata pelajaran, peserta didik berprestasi, karya tulis/inovasi, dan lain-lain yang sejenis;
2. Bidang olahraga: atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, renang, bola voli, bola basket, bulutangkis, panahan, tae kwon do, judo, tenis meja, tenis lapangan, tinju, gulat, balap sepeda, dayung, karate, kempo, sepak takraw, sepakbola, wushu, layar, ski air, pencak silat, dance, futsal dan lain-lain.
3. Bidang kesenian : seni tari, seni suara, seni lukis, musabaqoh tilawatil qur’an (MTQ), seni pedalangan, puisi, macapat, geguritan, karawitan, teater, sandiwara, marching band, dan lain-lain;
4. Bidang keterampilan: pramuka, palang merah remaja (PMR), tata upacara bendera (TUB), peraturan baris berbaris (PBB), pasukan pengibar bendera (PASKIBRA), pidato, debat, dan lain-lain; dan
5. Bidang organisasi: organisasi siswa intra sekolah (OSIS), karangtaruna, kepemudaan, dan lain-lain.
|
Selasa, 12 Juni 2012
INFO PPD Semarang 2012 (SMPN 5 Semarang)
Selasa, Juni 12, 2012
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Komentar:
Posting Komentar