Blogroll

Selasa, 12 Juni 2012

INFO PPD Semarang 2012 (SMPN 5 Semarang)


PENGUMUMAN
NOMOR : 420/533/ 2012
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (RSBI)
SMP NEGERI 5 SEMARANG
TAHUN PELAJARAN 2012/2013

A.     SELEKSI ADMINISTRASI
  1. Nilai rapor SD dari kelas IV semester I sampai dengan Kelas VI semester I untuk tiga mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA nilai rata-rata kumulatif minimal 73;
  2. Surat keterangan/sertifikat bahasa Inggris dan/atau surat keterangan lainnya (jika ada);
  3. Surat/piagam prestasi akademik, olah raga, kesenian, dan bidang ketrampilan baik pribadi maupun kelompok minimal tingkat kabupaten/kota;
  4. Surat keterangan anak pendidik bagi calon peserta didik yang orang tuanya pendidik pada satuan pendidikan yang dibuktikan dengan KK; dan
  5. Keterangan bertempat tinggal atau berdomisili di sekitar satuan pendidikan yang dibuktikan dengan KK.
  6. Kartu Peserta Ujian Nasional (KPUN)

B.   SELEKSI TAHAP PERTAMA
1.      Tes Potensi Akademis, meliputi :
Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan Pengetahuan Umum yang diajarkan pada kelas V dan VI berdasarkan Kurikulum Pendidikan Dasar (SD), dan Bahasa Inggris;
2.      Tes kelayakan piagam kejuaraan (TKK), bagi calon peserta didik yang memiliki berprestasi di bidang: akademik, olah raga, kesenian, dan bidang keterampilan baik pribadi maupun kelompok;
3.      Tambahan nilai kemaslahatan (NK) apabila anak pendidik atau tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya sebagai pendidik atau kependidikan, serta anak yang mendaftar pada satuan pendidikan bukan tempat orang tuanya sebagai pendidik pada satuan pendidikan tersebut.
4.      Tambahan nilai lingkungan (NL) apabila bertempat tinggal atau berdomisili di sekitar satuan pendidikan yang dibuktikan dengan KK dan untuk calon peserta didik warga miskin yang bertempat atau berdomisili di sekitar satuan pendidikan dibuktikan dengan KK calon peserta didik sudah berdomisili sedikitnya 6 (enam) bulan sebelum waktu pendaftaran, mulai tanggal 28 November 2011.
5.      Berdasar hasil seleksi tahap pertama :
a.       Calon peserta didik yang diterima sejumlah 125 persen dari daya tampung satuan pendidikan (125% X 234 = 293 calon peserta didik), dan proporsi calon peserta didik warga miskin minimal 20 persen; dan
b.      Wajib mengikuti seleksi tahap kedua.
.
C.  SELEKSI TAHAP KEDUA
Bagi calon peserta didik yang lolos seleksi tahap pertama wajib mengikuti seleksi tahap kedua yaitu :
a)      Tes praktek komputer
b)      Tes lisan Bahasa Inggris
c)      Tes psikologi dan
d)      Nilai UN SD/MI (menyerahkan ijazah asli dari SD/MI)

Pengumuman tahap II peserta didik yang dinyatakan diterima  = 234 calon peserta didik. Calon peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonmomi paling sedikit 20% dari jumlah peserta didik yang diterima.

 D.   JADWAL KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
No
Tanggal
Kegiatan
Keterangan
1
2
28 Mei – 1 Juni2012
29 Mei – 2 Juni2012
Pendaftaran lewat internet
Pendaftaran langsung dan Verifikasi data diSMP 5 Semarang
Mulai pukul 00.00 WIB
Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Kecuali hari Jum’at s.d, pukul 11.00
3
6 – 7 Juni 2012
Tes Tahap I

4
12 Juni 2012
Pengumuman tahap I
Pukul 14.00 WIB
5
13 – 14 Juni 2012
Daftar Ulang

6
18 – 20 Juni 2012
Tes Tahap II :
Tes komputer, tes lisan Bahasa Inggris, tes psikologi

7
20 – 21  Juni 2012
Penyerahan nilai UN
Apabila tidak menyerahkanSurat Keterangan Lulus sampai dengan pukul 13.00 WIB, diberi nilai 0 (nol).
8
27 Juni 2012
Pengumuman Seleksi Tahap II
Pukul. 14.00 WIB
9
28 – 29 Juni 2011
Daftar Ulang
Pukul  08.00-13.00
10
2 - 13 Juli 2012
Matrikulasi
07.00 – 12.00 WIB
11
14 Juli 2012
Pembagian Kelas
07.00
12
16 Juli 2012
Hari Pertama masuk sekolah
07.00

E.    JADWAL TES AKADEMIK
Hari/tanggal
Waktu
Tes
Senin, 6 Juni 2012
07.30 – 09.30
10.00 – 12.00
Matematika
Pengetahuan Umum
Selasa, 7 Juni 2012
07.30 – 09.00
09.30 – 11.00
11.30 – 13.00
IPA
Bhs. Indonesia
Bhs. Inggris

F.  DAYA TAMPUNG
Daya tampung SMP Negeri 5 Semarang  tahun pelajaran 2012/2013 adalah 234 orang.

G.  BIAYA
  1. Tahap pertama calon peserta didik yang mendaftar tidak dikenakan biaya pendaftaran.
  2. Tahap kedua calon peserta didik  dikenakan biaya seleksi sebesar   Rp50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah), kecuali warga miskin.

H.  TATA CARA PENDAFTARAN
1.      Calon Peserta Didik atau orangtuanya membuka situs internet dengan alamat : http://ppd.disdik-kotasmg.org/ , Penerimaan Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang dipilih kemudian mengisi formulir pendaftaran.
2.      Calon Peserta Didik atau orangtuanya mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan.
3.      Calon Peserta Didik atau orangtuanya membawa bukti print out dan menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan antara lain:
a)      Fotocopy rapor yang telah dilegalisir kelas IV s.d VI masing-masing 1 lembar dengan menunjukkan Rapor Asli.
b)      Surat keterangan / sertifikat bahasa Inggris dan lain-lain (jika ada).
c)      Pas foto ukuran 3 x 4 cm (4 lembar).
d)      Prestasi kejuaraan akademik dan non akademik minimal pada tingkat kabupaten/kota (jika ada) dan dibuktikan dengan sertifikat, piagam, surat keterangan dll.
e)      Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota asal (khusus bagi calon peserta didik yang berasal dari luar propinsi /luar kota) asli.
4.      Menerima kartu tes.
5.      Mengikuti tes potensi akademik, Rabu, 6 Juni 2012  dan Kamis7 Juni 2012(calon peserta berpakaian seragam SD/MI dan bersepatu, tidak boleh memakai kaos dan sandal).
6.      Bagi calon peserta didik yang memiliki piagam kejuaraan harus mendapatkan penelitian dan pengesahan dari :
·         Piagam tingkat nasional dan provinsi disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
·         Piagam tingkat kota disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang
7.      Bagi yang memiliki nilai bonus prestasi diharuskan mengikuti tes kelayakan sesuai dengan bidangnya di SMPN 5 Semarang sebelum Tes Akademik (ketentuannya terlampir).
8.      Seleksi tahap pertama menggunakan rumus sbb:

                               NTP=A+B+2C+D+E+NK+NP+NL

Keterangan :
NTP    = Nilai Tahap Pertama
A         = Nilai Tes Bahasa Indonesia
B         = Nilai Tes Bahasa Inggris
C         = Nilai Tes Matematika
D        = Nilai Tes IPA
E          = Nilai Tes Pengetahuan Umum
NK       = Nilai Kemaslahatan
NP       = Nilai Prestasi
NL       = Nilai Lingkungan


9.      Bagi yang dinyatakan diterima pada seleksi tahap I diwajibkan untuk melakukan daftar ulang, kemudian mengikuti psikotes, tes  komputer, tes lisan bahasa Inggris, serta menyerahkan Ijazah asli yang memuat nilai UN SD/MI
10.  Seleksi tahap kedua menggunakan rumus sbb:                       
                       
                                     NA=NTP+Q+R+S+U

Keterangan :
NA       = Nilai Akhir
NTP     = Nilai Tahap Pertama
Q         = Nilai Tes praktek komputer
R          = Nilai Tes lisan bahasa Ingris
S          = Nilai Tes psikologi
U         = Nilai UN SD/MI

I.   NILAI KEMASLAHATAN
1.      Anak Pendidik
NO
PENDAFTARAN
RSBI
1
Pada satuan pendidikan orang tuanya sebagai pendidik
SMP = 6
2
Di luar satuan pendidikan orang tuanya sebagai pendidik di kota Semarang
1,5
3
Orang tuanya sebagai pendidik di luar daerah
0,5

2.      Anak Tenaga Kependidikan
NO
PENDAFTARAN
RSBI
1
Pada satuan pendidikan orang tuanya sebagai tenaga kependidikan
SMP = 6

 J.  NILAI LINGKUNGAN (NL)

NO
CALON PESERTA DIDIK
RSBI
1
Miskin tempat tinggalnya di lingkungan sekolah
SMP = 6
2
Tidak miskin tempat tinggalnya di lingkungan sekiolah
1,5

K.  NILAI  PRESTASI
1.      Tingkat Prestasi
No
Tingkat Kejuaraan
Juara
I
II
III
1.
Internasional
6
5
4
2.
Nasional
3
2.75
2.50
3.
Provinsi
2.25
2.00
1.75
4.
Kabupaten/Kota
1.50
1.25
1.00

2.      Prestasi Olimpiade
No
Jenis Kejuaraan
Juara
1
Olimpiade Internasional SD
Emas = 10
Perak = 9
Perunggu = 8
2
OSN SD
Emas = 7,5
Perak = 6,5
Perunggu = 5,5

Keterangan:
a.       Kejuaraan dari Negara sahabat/asing nilainya sama dengan Juara 1 tingkat Nasional.
b.      Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu ptrestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan jumlah dari seluruh nilai
c.       Prestasi tersebut di atas dapat diakui apabila peserta didik dalam kurun waktu 3 (dua) tahun terakhir (Juli 2009 s.d. Juni 2012);
d.      Penyelenggara lomba adalah instansi atau organisasi yang berkompeten misalnya instansi pemerintah, organisasi profesi yang sesuai dengan bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan instansi terkait.
e.    Untuk menghindari adanya setifikat (piagam) palsu, supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang:
·         Piagam tingkat nasional dan provinsi pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
·         Piagam tingkat Kota/Kabupaten oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang.
f.       Semua jenis setifikat (piagam) penghargaan di luar ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan.
g.      Satuan Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan sertifikat sesuai dengan ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik, sesuai bidang prestasi yang diperolehnya.
h.      Apabila mendapatkan prestasi dari kejuaraan yang berjenjang, wajib menunjukkan piagam prestasi dari jenjang kejuaraan tingkat di bawahnya.
i.        Apabila mendapatkan prestasi dari kejuaraan yang berjenjang, namun tidak memiliki piagam prestasi dari jenjang kejuaraan tingkat di bawahnya, wajib menunjukkan surat keterangan dari sekolah.

L.   NILAI PRESTASI
Nilai prestasi yang dihargai adalah :
1.      Bidang akademik : kelompok ilmiah remaja (KIR), lomba mata pelajaran, peserta didik berprestasi, karya tulis/inovasi, dan lain-lain yang sejenis;
2.      Bidang olahraga: atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, renang, bola voli, bola basket, bulutangkis, panahan, tae kwon do, judo, tenis meja, tenis lapangan, tinju, gulat, balap sepeda, dayung, karate, kempo, sepak takraw, sepakbola, wushu, layar, ski air, pencak silat, dance, futsal dan lain-lain.
3.      Bidang kesenian : seni tari, seni suara, seni lukis, musabaqoh tilawatil qur’an (MTQ), seni pedalangan, puisi, macapat, geguritan, karawitan, teater, sandiwara, marching band, dan lain-lain;
4.      Bidang keterampilan: pramuka, palang merah remaja (PMR), tata upacara bendera (TUB), peraturan baris berbaris (PBB), pasukan pengibar bendera (PASKIBRA), pidato, debat, dan lain-lain; dan
5. Bidang organisasi: organisasi siswa intra sekolah (OSIS), karangtaruna, kepemudaan, dan lain-lain.

 Sumber : http://www.smp5-smg.sch.id

0 Komentar:

Posting Komentar